Pemerintah telah memutuskan untuk menambah kuota liquid petroleum gas (LPG) 3 kg bersubsidi sebesar 350 ribu ton pada tahun 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan ini setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Bahlil mengatakan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya memastikan pasokan LPG bersubsidi agar tidak mengalami kekurangan, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru.
“Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Bapak Presiden menyangkut dengan LPG, kita ada penambahan kuota dimana kuota kita di draf APBN itu 8.160.000. Kita tambah kurang lebih sekitar 350 ribu ton,”
ungkap Bahlil.
Penambahan kuota ini diambil sebagai langkah proaktif untuk memastikan masyarakat dapat melakukan aktivitas selama Natal dan Tahun Baru dengan aman dan lancar tanpa gangguan dari segi suplai energi rumah tangga.
“Saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah Natal dan Tahun Baru di 2025, insya Allah clear menyangkut dengan LPG,”
ujar Bahlil.
Bahlil menyatakan bahwa keputusan ini tidak membutuhkan anggaran tambahan dari APBN. Pagu anggaran subsidi energi yang sudah dianggarkan mencapai Rp 82 triliun, sedangkan penambahan kuota ini diperkirakan hanya memerlukan dana sekitar Rp77–78 triliun.
“Alokasi kita di dalam APBN di 2025 itu kan 82 triliun (rupiah), sementara realisasi dengan menambah 350 ribu ton itu enggak sampai di 80 triliun (rupiah), hanya sekitar 77-78 triliun (rupiah),”
perjelas Bahlil.
Lebih lanjut, Menteri ESDM menegaskan bahwa penambahan kuota ini hanya berlaku untuk tahun 2025. Asumsi subsidi untuk tahun 2026 tetap akan mengacu pada RAPBN yang telah disusun sebelumnya. Pembahasan terkait mekanisme distribusi agar subsidi tepat sasaran masih berlangsung di antara kementerian dan lembaga terkait.
“Lagi masih dalam pembahasan. Masih belum final,”
tegas Menteri ESDM.
Kebijakan ini dipandang sebagai wujud nyata dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, melindungi kelompok masyarakat yang rentan, dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.