Setya Novanto, atau sering disebut Setnov, yang dulu menjabat sebagai Ketua DPR RI, kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Ia seharusnya bebas murni pada 2029, namun hukuman dipotong setelah melalui peninjauan kembali.
Meskipun sudah dibebaskan bersyarat, kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun membuat Setnov harus terus melapor ke Badan Pemasyarakatan. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Kasus ini melibatkan dirinya sebagai mantan Ketua Umum Partai Golkar yang terbukti bersalah.
Menurut pernyataan Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Setnov telah memenuhi seluruh syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun setelah peninjauan kembali, dan ia juga telah membayar denda terkait dengan kasusnya.