Pemerintah akan segera memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan senilai Rp600.000 untuk dua bulan.
Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, menyebutkan bahwa anggaran untuk BSU telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan saat ini penyalurannya sedang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
kata Estiarty setelah menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Estiarty menjelaskan bahwa ketentuan terkait BSU ini sudah diputuskan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja diumumkan.
Dalam permenaker tersebut, pekerja yang berhak mendapatkan BSU harus memenuhi beberapa kriteria, seperti merupakan warga negara Indonesia dengan NIK, terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memperoleh gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
ungkap Estiarty.
Meskipun belum dapat dipastikan jumlah pekerja yang akan menerima BSU, Estiarty memastikan bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria serta alokasi anggaran yang tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya juga berharap agar pencairan BSU ini dapat meliputi pekerja sesuai target dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat.