Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial. Keputusan ini diambil setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.
“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Meskipun demikian, Budi belum bisa memberikan informasi detail mengenai identitas para tersangka. Pada 13 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan penyidikan awal dan penetapan tersangka, tetapi belum mengungkapkan jumlah dan identitas mereka secara publik.
Skandal ini adalah pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya di Kemensos, bermula dari dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara adalah salah satu tersangka utama dalam kasus tersebut. Pada 15 Maret 2023, KPK meluncurkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras dan PKH. Kemudian, pada 26 Juni 2024, KPK juga menyelidiki dugaan korupsi pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek.
KPK juga telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri sejak 19 Agustus 2025 karena keterlibatan mereka dalam kasus ini. Individu-individu tersebut adalah ES, BRT, KJT, dan HER. ES adalah Staf Ahli Menteri Sosial, sementara BRT menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. KJT dan HER adalah Dirut dan Direktur Operasional di perusahaan yang sama dalam waktu yang berbeda.