Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menghimbau perusahaan agar konsisten dalam menerapkan norma ketenagakerjaan sebagai sebuah bentuk perlindungan yang nyata bagi para pekerja.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan harus mematuhi kejelasan hubungan kerja dan memastikan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan upah minimum.
Selain itu, perusahaan juga harus memastikan pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta menjaga waktu kerja dan istirahat yang layak, memberikan hak cuti, dan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam konteks Bulan K3 Nasional, Wamenaker menandaskan bahwa membangun ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan peningkatan pemahaman dan kesadaran semua pihak tentang penerapan norma serta budaya K3 di tempat kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang sering dipanggil Ferry itu.
Ia menuturkan bahwa pekerjaan layak harus memenuhi tiga kondisi: tersedia bagi semua penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, serta mendukung penyaluran suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berdasarkan kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.