Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses pembebasan tiga terdakwa dari kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 akan dilakukan dengan cepat setelah Keppres tentang Pemberian Rehabilitasi diterima.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi juga menyebutkan bahwa tim internal KPK sedang menimbang kasus akuisisi PT ASDP tersebut secara mendalam.
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,”
ujarnya.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa detail dari penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa diungkap ke publik.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,”
ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Adjie, pemilik PT JN.
Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka dari PT ASDP kepada jaksa penuntut umum.
Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan menyatakan tidak terima bila dianggap merugikan negara.
Ira meyakini bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan negara dengan adanya 53 kapal berizin operasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Namun, Hakim Ketua Sunoto sempat mengemukakan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa tindakan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.