Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Indonesia dan Peru diyakini dapat memberikan akses pasar yang lebih luas bagi komoditas unggulan Indonesia, yang pada gilirannya akan memberikan keuntungan bagi perekonomian nasional.
Dengan penandatanganan resmi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (11//8/2025), kesepakatan CEPA ini menjadi momen penting dalam memperkuat hubungan ekonomi antara kedua negara. Perjanjian tersebut memfasilitasi akses pasar, investasi, serta kolaborasi antar sektor antara Indonesia dan Peru.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa perjanjian ini akan memudahkan ekspor komoditas unggulan Indonesia, seperti tekstil dan produk tekstil, kendaraan bermotor, alas kaki, serta mesin pendingin. “Jadi, perjanjian-perjanjian ini sifatnya bertahap. Artinya, CEPA ini kerangkanya, kemudian nanti bertahap. Kalau belum ada yang mau diperjanjikan tinggal nambah-nambah, jadi bagus ini,”
kata Mendag.
Dia juga menyoroti potensi peningkatan perdagangan antara Indonesia dan Peru, yang mencapai US$ 480 juta tahun lalu, dengan surplus sebesar US$ 181 juta di pihak Indonesia. Perjanjian ini menjadikan Peru sebagai pusat penting bagi distribusi produk Indonesia di Amerika Latin, dibantu dengan adanya perjanjian dagang sebelumnya dengan Cile.
Di sisi lain, proses ratifikasi diharapkan selesai dalam waktu kurang dari 12 bulan. “Sekarang saja, Januari–Juni, nilai perdagangan kita sudah naik 35%,”
katanya.
Kesepakatan ini diperkirakan dapat meningkatkan nilai ekspor Indonesia hingga US$ 46,52 miliar melalui penghapusan, pengurangan, dan penurunan tarif bea masuk secara bertahap hingga 90,68% dari total pos tarif Peru, dengan 87% dari tarif tersebut akan dihapuskan.