Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia sebagai bagian dari upaya digitalisasi untuk memperkuat ekosistem industri asuransi nasional dengan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan fokus pada konsumen.
Menurut Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, inisiatif ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menyediakan akses informasi yang dapat diverifikasi mandiri.
“Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,”
ucapnya di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan bahwa Database Agen Asuransi Indonesia menyediakan satu sumber data utama yang mencakup informasi legalitas dan identitas agen asuransi terdaftar.
Sistem ini terhubung dengan proses perizinan digital melalui SPRINT OJK dan didukung oleh QR Code sebagai identitas digital agen resmi.
Informasi tersebut bisa diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data per polis secara rinci dari semua lini usaha asuransi, baik jiwa maupun umum, dan dilaporkan secara bulanan melalui APOLO.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, serta meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.
Database ini memuat informasi penting tentang pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, serta pengelolaan risiko tersebut.
“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya,”
kata Mahendra Siregar.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa keberhasilan dari kedua database ini sangat bergantung pada partisipasi aktif semua pelaku industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.
Melalui sinergi lintas pemangku kepentingan, ia berharap langkah ini akan menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.
“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,”
imbuh Ogi Prastomiyono.