Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menertibkan praktik penagihan utang, dengan menekankan tanggung jawab pada pihak kreditur yang menugaskan penagih, setelah peristiwa pengeroyokan di Kalibata yang menewaskan dua orang penagih utang.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa sebenarnya OJK sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan yang diatur dalam POJK No. 22/POJK.07/2023. Aturan ini memuat ketentuan yang jelas tentang prosedur dan tata kelola yang baik dalam proses penagihan utang.
Namun, menurut Mahendra, insiden Kalibata telah masuk dalam wilayah hukum pidana dan menjadi urusan aparat penegak hukum. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
ujarnya. Tetap saja, OJK berkomitmen untuk melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut, terutama dalam memastikan bahwa kreditur tidak lepas tangan atas tindakan penagih yang mereka tunjuk.