Sebagai langkah menjaga kepercayaan publik dan integritas rekrutmen, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan memecat karyawan yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses penerimaan pegawai.
Menurut Ahmad Pratomo, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, saat ini mereka sedang melaksanakan pemeriksaan internal terkait dugaan tersebut. “Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK,”
tegasnya.
Jika terbukti bahwa tidak ada pelanggaran, perusahaan akan mengambil tindakan terhadap pihak yang menyebarkan informasi salah. “Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal,”
ujar dia. Ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa MRT Jakarta harus segera menyelesaikan kasus ini dengan langkah-langkah strategis.