Penyelidikan oleh KPK mengenai dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 kini hampir selesai. Langkah-langkah tegas yang diambil KPK menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan akuntabilitas dalam pembagian kuota ini.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,”
ungkap Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam. Asep memberikan pernyataan ini ketika ditanya mengenai langkah KPK dalam menangani kasus ini, terutama terkait permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Asep juga menyatakan bahwa KPK berencana untuk segera meningkatkan status penyelidikan ini menjadi tahap penyidikan. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,”
katanya.
Pada tanggal 20 Juni 2025, KPK telah memanggil beberapa pihak untuk memberikan keterangan, termasuk di antaranya Ustad Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah. Pada 7 Agustus 2025, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga dipanggil.
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu isu utama adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang sejumlah 20.000 kuota. Kementerian Agama memutuskan untuk membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, pembagian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.