Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan menyatakan bahwa penindakan tambang ilegal di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh KPK.
“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Budi Prasetyo menekankan bahwa KPK melihat penindakan tambang ilegal ini sebagai tugas dan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi antar lembaga.
Dia juga menegaskan bahwa temuan tambang ilegal di sekitar Mandalika terkait dengan tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi, bukan penindakan langsung.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,”
ujarnya.
Sebelumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025), Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengungkapkan adanya tambang ilegal di dekat Mandalika.
Dian menyatakan bahwa KPK mendorong pemerintah yang memiliki otoritas untuk menindak lanjuti temuan tambang ilegal ini.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,”
katanya.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil, pada Jumat (24/10/2025), telah menyerahkan kasus tambang ilegal di Mandalika kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,”
kata Bahlil.