Presiden Prabowo Subianto menyaksikan acara penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). Penyerahan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Presiden Prabowo memberikan pujian kepada Kejaksaan Agung atas usaha mereka dalam memerangi korupsi. Menurutnya, acara penyerahan ini adalah langkah krusial dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,”
ujar Prabowo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kasus ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan kerugian ekonomi negara mencapai Rp 17 triliun. “Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),”
ucap Jaksa Agung. Ada selisih Rp4,4 triliun yang masih harus dibayarkan melalui penundaan dengan jaminan aset, yang merupakan bagian dari penegakan keadilan ekonomi “Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,”
tegas Jaksa Agung.