Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), telah memastikan bahwa 110 warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus penipuan online di Kamboja berada dalam kondisi aman. Kepastian ini berlaku bagi para korban maupun pelaku yang terlibat.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,”
ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa.
Laporan dari KP2MI mengungkapkan bahwa 97 WNI telah berhasil melarikan diri dari perusahaan yang diduga melakukan penipuan online, sementara 13 WNI lainnya telah dikeluarkan dari lokasi kerja mereka di Chrey Thum. Sebelumnya, 99 WNI ditahan di kantor polisi setempat, dan 11 WNI menerima perawatan medis di rumah sakit. Saat ini, semua 110 WNI tersebut berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,”
kata Mukhtaruddin.
Dari hasil penilaian awal, terungkap bahwa 11 WNI yang melapor mengalami kekerasan, dan 4 di antaranya diduga bertindak sebagai pemimpin dalam penipuan ini serta melakukan kekerasan terhadap rekan-rekan mereka. Kasus ini saat ini sedang dalam investigasi oleh kepolisian Kamboja. Berdasarkan pendataan awal, 91 WNI berasal dari Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan durasi tinggal di Kamboja yang bervariasi antara dua bulan hingga dua tahun.
Sebagai langkah nyata, KP2MI telah mengirimkan tim ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat agar memastikan keamanan semua WNI. Bersama Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Phnom Penh, KP2MI melakukan pendataan, asesmen, dan verifikasi terhadap data pribadi serta perusahaan tempat para WNI bekerja, seraya mempersiapkan langkah pemulangan setelah urusan hukum diselesaikan. KP2MI juga mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menguatkan upaya pencegahan agar WNI tidak terlibat dalam penipuan online di masa mendatang.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,”
kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin menegaskan KP2MI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik secara berkala berdasarkan informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.