Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan validasi terhadap data 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa data tersebut telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,”
kata Yassierli dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU pada tahap pertama dari total 3.697.836 penerima, sementara 1.247.768 masih dalam proses penyaluran.
Penyaluran tahap satu dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia untuk daerah Aceh.
Menurut Yassierli, BSU adalah bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang menargetkan 17 juta pekerja atau buruh.
Pada tahun 2025, BSU diberikan senilai Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000 per pekerja.
Syarat penerima BSU antara lain harus WNI dengan NIK dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Gaji pekerja maksimal adalah Rp3.500.000 per bulan atau sesuai upah minimum setempat jika tidak ada penetapan.
“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,”
ujar Yassierli.
Ia menambahkan bahwa aturan terkait BSU dicantumkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.