Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa aturan baru tentang penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah siap untuk diumumkan “Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,”
kata Purbaya ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi terkait aturan baru DHE SDA telah selesai, dan hanya menunggu pengumuman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi “Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),”
ujar dia. Aturan ini adalah revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2023 terkait Rancangan Hasil Ekspor.
Tujuan utama perubahan ini adalah untuk meningkatkan cadangan devisa nasional yang belum mencapai tingkat optimal. Pada 2024, cadangan devisa tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS, dengan peningkatan tipis ke 156,5 miliar dolar AS di akhir 2025. Sedangkan data BPS menunjukkan surplus neraca perdagangan 38,54 miliar dolar AS pada Januari-November 2025, naik 31,8% dari tahun sebelumnya. Fakta ini menegaskan bahwa masih ada kelemahan dalam aturan DHE sebelumnya yang perlu diperbaiki “Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,”
kata Purbaya. Rencana pemerintah adalah memperketat regulasi dengan mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank Himbara, demi pengelolaan devisa yang lebih baik dan berdampak positif bagi ekonomi nasional.