Kasus korupsi yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), mendapat babak baru dengan ditemukannya jejak komunikasi yang dihapus oleh KPK. Langkah ini menunjukkan adanya upaya untuk menghilangkan bukti yang krusial dalam penyelidikan.
KPK, melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa upaya penghapusan ini diduga setelah penyidik berhasil menyita lima barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut diperoleh dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
ucap Budi kepada wartawan di Jakarta.
Pada 18 Desember 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi dan berhasil menangkap sepuluh orang. Tujuh dari mereka, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada 19 Desember untuk pemeriksaan lebih dalam. Pada 20 Desember, KPK menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dengan tuduhan suap.