Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penggunaan dana publik dilakukan dengan jujur dan transparan.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut sejalan dengan kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,”
ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.
Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dikelola oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2025. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,”
katanya.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum dibuka. Namun, pada 24 November 2025, KPK mengungkap identitas ketiga tersangka tersebut dan langsung menahannya. Mereka adalah Yasin (YSN) dari Badan Pendapatan Daerah Sultra, Hendrik Permana (HP), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes, dan Aswin Griksa (AGR) dari PT Griksa Cipta.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan upaya untuk meningkatkan fasilitas RSUD di Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C dengan dana yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari rencana Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia, dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025.