Senin (23/6), harga emas Antam yang dilaporkan oleh Logam Mulia tetap berada di Rp1.942.000 per gram, menunjukkan stabilitas sejak 21 Juni 2025. Harga buyback emas batangan pun tidak berubah, yakni Rp1.786.000 per gram.
Penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Jika menjual emas kembali ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 dari buyback dipotong langsung dari total nilai. Berikut adalah harga emas batangan menurut laman Logam Mulia Antam pada Senin:
– Emas 0,5 gram: Rp1.021.000
– Emas 1 gram: Rp1.942.000
– Emas 2 gram: Rp3.824.000
– Emas 3 gram: Rp5.711.000
– Emas 5 gram: Rp9.485.000
– Emas 10 gram: Rp18.915.000
– Emas 25 gram: Rp47.162.000
– Emas 50 gram: Rp94.265.000
– Emas 100 gram: Rp188.412.000
– Emas 250 gram: Rp470.765.000
– Emas 500 gram: Rp941.320.000
– Emas 1.000 gram: Rp1.882.600.000
Potongan pajak pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22.