Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menekan angka korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Menurut Budi, KPK melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan untuk mendukung analisis terhadap potensi program ini dalam pencegahan korupsi. Informasi yang terkumpul akan digunakan untuk mengevaluasi efektivitas MBG dalam menekan praktik korupsi.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
katanya.
Badan Gizi Nasional (BGN) juga berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi di lingkungannya. Mereka menyatakan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan korupsi akan dipecat dan diproses hukum. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya menjaga integritas lembaga.
BGN telah memecat seorang kepala SPPG yang diduga melakukan korupsi dengan modus berkolusi dengan yayasan untuk memesan bahan baku berkualitas rendah demi keuntungan pribadi. Kepala SPPG tersebut dijanjikan keuntungan dari selisih harga pembelian yang dilaporkan dan yang sebenarnya, mencapai hampir Rp 20 juta per bulan.