Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket oleh DPRD Kabupaten Pati untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo telah sesuai dengan prosedur yang ada.
Pada tanggal 13 Agustus 2025, terjadi aksi demonstrasi besar di Alun-Alun Pati. Demonstrasi ini dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang dianggap membebani rakyat, termasuk rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250%, pemecatan pegawai RSUD Soewondo tanpa pesangon, serta berbagai kebijakan kontroversial lainnya. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kemudian menuntut agar Sudewo segera mengundurkan diri.
Menanggapi tekanan dari masyarakat, DPRD Pati mengeluarkan hak angket dan membentuk Panitia Khusus untuk pemakzulan Sudewo.
kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Kita melihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,”
Dasco menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses politik yang berjalan di DPRD Pati dan akan terus mengikuti perkembangannya terkait dengan Sudewo. “Kami hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan monitor perkembangannya,”
ujarnya.
Ia mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meninjau kebijakan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sudewo. DPR RI, lanjutnya, telah meminta Mendagri untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar hal serupa tidak terjadi di daerah lain. “Kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama,”
ujarnya.
Sebagai satu partai, Dasco menyatakan bahwa partainya belum memutuskan sanksi apapun terhadap Sudewo karena masih memerlukan evaluasi menyeluruh sebelumnya. “Itu belum dibicarakan, ya. Nanti kami akan lakukan evaluasi-evaluasi secara menyeluruh,”
kata dia.
Sebelumnya, Sudewo menegaskan tidak akan mengundurkan diri meskipun menghadapi tuntutan dari para pengunjuk rasa, dengan alasan bahwa dirinya terpilih secara konstitusional dan demokratis. “Tentunya, tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,”
ujarnya.
Sudewo juga menyatakan menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh para anggota dewan. (Ant/N-7)