Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK adalah tanggung jawab lembaga pembentuk undang-undang. Suhartoyo menghindari memberikan banyak komentar mengenai diskusi yang sedang berlangsung terkait revisi ini.
“Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,”
” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Isu revisi UU MK menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu nasional dan daerah, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, mengatakan bahwa tidak ada rencana pembahasan revisi UU MK di parlemen saat ini, meskipun polemik putusan pemisahan pemilu masih berlangsung.
Menurut Hinca, revisi UU MK tidak termasuk dalam Prolegnas prioritas tahunan DPR RI.
““Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,”
” kata Hinca.
Ia menegaskan bahwa DPR RI memiliki peran pengawasan penting untuk memastikan MK tetap menjalankan tugas sesuai konstitusi.
““Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,”
” jelas Hinca.
Ia juga membantah bahwa evaluasi oleh Komisi III DPR RI terhadap MK adalah bentuk intervensi.
“
” kata dia. (N-7)
“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”