Komisi Yudisial (KY) dengan sigap menindaklanjuti laporan dari Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mengenai kinerja hakim dalam perkaranya. Laporan ini direspons dengan cepat oleh lembaga tersebut.
Ketua KY, Amzulian Rifai, menegaskan bahwa KY berkomitmen untuk memproses laporan itu sesuai dengan kerangka hukum dan kewenangan yang dimiliki.
“Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,”
kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dalam laporan dari Antara, Amzulian juga menyebutkan bahwa Komisi Yudisial akan menangani semua laporan dengan adil, tanpa melihat siapa yang melaporkan.
“Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,”
ujarnya.
Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan KY yang telah berkenan membahas dan memproses laporannya.
“Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,”
ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar. Dia divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Pelanggaran yang dilakukan termasuk penerbitan surat persetujuan impor tanpa rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
Tom Lembong akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025 setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah bebas, ia melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan Hakim Anggota Alfis Setyawan serta Purwanto S Abdullah. (N-7)