Komisioner LMKN, Ikke Nurjanah, menyatakan bahwa penyanyi dan musisi di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti. “Pemilik usaha harus mendapatkan izin dan membayar royalti,” ujar Ikke, merujuk pada pasal 87 UU Hak Cipta. Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016 menetapkan kewajiban membayar royalti setiap tahun. LMKN memberikan lisensi setelah pembayaran dilakukan. “Hampir satu dekade, penarikan royalti ini telah berjalan,” tutur Ikke. Royalti dianggap sebagai apresiasi bagi pencipta yang karyanya diputar di ruang publik. “Lagu dan musik meningkatkan nilai bisnis di hotel dan restoran,” katanya. Tarif royalti disusun berdasarkan kajian dan praktik internasional serta kondisi Indonesia. Pelaku usaha bisa menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi tentang lisensi dan pembayaran. “Kami siap membantu tanpa memberatkan usaha,” demikian Ikke.