Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa sepanjang hingga Juni 2025, telah dilaksanakan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai keseluruhan Rp3,9 triliun. Rokok ilegal memegang porsi besar dalam peredaran barang ilegal ini, yaitu sebesar 61 persen.
Penindakan mengalami penurunan 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, namun terdapat kenaikan 38 persen dalam jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,”
kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pengawasan ketat Bea Cukai tidak berhenti pada tahap penindakan saja, tetapi berlanjut dengan penyidikan, sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium. Semua langkah ini dirancang untuk memberikan efek jera dan mengoptimalkan penerimaan negara, terutama melalui Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April sampai 30 Juni 2025.